Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. sistem integritas dan manajemen diri;
b. keteladanan dan kepeloporan;
c. membangun budaya organisasi; dan
d. membangun karakter, kepribadian, dan nasionalisme-pelayanan publik.
(2) Standar kompetensi jabatan Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional AKPD.
Koreksi Anda
