Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. sistem integritas dan manajemen diri; b. keteladanan dan kepeloporan; c. membangun budaya organisasi; dan d. membangun karakter, kepribadian, dan nasionalisme-pelayanan publik. (2) Standar kompetensi jabatan Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional AKPD.
Koreksi Anda