Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. pengetahuan kebendaharaan negara; b. pengetahuan sistem anggaran; c. proyeksi dan analisa perekonomian daerah; d. manajemen keuangan daerah; e. manajemen keuangan publik; f. pengetahuan hukum; g. pengetahuan hukum administrasi keuangan negara; h. teknik penyusunan prosedur; i. manajemen sistem anggaran; j. manajemen barang milik negara; k. penguasaan metode dan teknik analisis; dan l. kemampuan menulis. (2) Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda. (3) Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Madya dan AKPD Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id