Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. pengetahuan kebendaharaan negara;
b. pengetahuan sistem anggaran;
c. proyeksi dan analisa perekonomian daerah;
d. manajemen keuangan daerah;
e. manajemen keuangan publik;
f. pengetahuan hukum;
g. pengetahuan hukum administrasi keuangan negara;
h. teknik penyusunan prosedur;
i. manajemen sistem anggaran;
j. manajemen barang milik negara;
k. penguasaan metode dan teknik analisis; dan
l. kemampuan menulis.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda.
(3) Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Madya dan AKPD Utama.
Koreksi Anda
