Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. integrity;
b. continous improvement;
c. stakeholders focus;
d. teamwork and collaboration;
e. driving for result;
f. presentation skill;
g. influence and persuading;
h. in depth problem solving and analysis;
i. team leadership; dan
j. negotiation.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda.
(3) Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Madya dan AKPD Utama.
Koreksi Anda
