Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. integrity; b. continous improvement; c. stakeholders focus; d. teamwork and collaboration; e. driving for result; f. presentation skill; g. influence and persuading; h. in depth problem solving and analysis; i. team leadership; dan j. negotiation. (2) Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda. (3) Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Madya dan AKPD Utama.
Koreksi Anda