Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD merupakan persyaratan Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap AKPD dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD digunakan sebagai dasar untuk menilai Kompetensi AKPD.
Koreksi Anda
