Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pengaturan mengenai kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab Bank Pelaksana/LKNB, serta mekanisme pembiayaan dan tata cara pendanaan, penyaluran, penatausahaan, pembayaran Subsidi Bunga, pelaporan, pengawasan, dan ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu, diatur lebih lanjut dalam PKP.
Koreksi Anda
