Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank Pelaksana/LKNB melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Bank Pelaksana/LKNB dikenakan sanksi, berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembayaran Subsidi Bunga; atau
c. penghentian pembayaran Subsidi Bunga.
Koreksi Anda
