Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank Pelaksana/LKNB melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Bank Pelaksana/LKNB dikenakan sanksi, berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pembayaran Subsidi Bunga; atau c. penghentian pembayaran Subsidi Bunga.
Koreksi Anda