Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana/LKNB wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan Penyaluran dan Pengembalian S-SRG kepada Menteri Keuangan u.p.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Teknis
u.p. Badan Pengawas paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(2) Bank Pelaksana/LKNB wajib menyampaikan laporan lain terkait pelaksanaan S-SRG dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
Koreksi Anda
