Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana/LKNB wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan Penyaluran dan Pengembalian S-SRG kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Teknis u.p. Badan Pengawas paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. (2) Bank Pelaksana/LKNB wajib menyampaikan laporan lain terkait pelaksanaan S-SRG dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
Koreksi Anda