Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis, setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB dan penggunaannya oleh Peserta S-SRG. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal. (3) Bank Pelaksana/LKNB dan/atau Peserta S-SRG berkewajiban: a. menyampaikan data dan dokumen terkait pelaksanaan S-SRG; b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasannya; dan c. bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Koreksi Anda