Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis, setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB dan penggunaannya oleh Peserta S-SRG.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal.
(3) Bank Pelaksana/LKNB dan/atau Peserta S-SRG berkewajiban:
a. menyampaikan data dan dokumen terkait pelaksanaan S-SRG;
b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasannya; dan
c. bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Koreksi Anda
