Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Subsidi Bunga S-SRG dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga S-SRG diajukan oleh Bank Pelaksana/LKNB kepada Menteri Keuangan
u.p.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan:
a. rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga S-SRG;
dan
b. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga S-SRG yang ditandatangani direksi Bank Pelaksana/LKNB atau pejabat yang dikuasakan.
(3) Pembayaran Subsidi Bunga S-SRG dilakukan berdasarkan data penyaluran S-SRG dari Bank Pelaksana/LKNB dan data Resi Gudang yang disampaikan oleh Pusat Registrasi.
(4) Prosedur penyampaian data Resi Gudang oleh Pusat Registrasi didasarkan pada pedoman pelaksanaan S-SRG yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
(5) Dalam rangka meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi secara periodik atau setiap saat oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat mengikutsertakan departemen teknis.
Koreksi Anda
