Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian Subsidi Bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan plafon S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Atas alokasi Subsidi Bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan
Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga.
Koreksi Anda
