Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga S-SRG sebesar selisih antara tingkat bunga pasar yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta S-SRG. (2) Bagian tingkat bunga S-SRG yang dibebankan kepada Peserta S-SRG ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri Teknis. (3) Penetapan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Pelaksana/LKNB, dengan tembusan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Teknis; dan c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda