Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Pelaksana/LKNB dilarang mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada Peserta S-SRG.
Koreksi Anda