Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta S-SRG adalah Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi yang memiliki Resi Gudang yang dapat dijadikan sebagai agunan S- SRG.
(2) Resi Gudang yang dapat digunakan sebagai agunan S- SRG berupa dokumen kepemilikan jaminan hutang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lain, dan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Pengelola Gudang berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya;
b. kepemilikan Resi Gudang atas nama Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi; dan
c. jenis Komoditi untuk pertama kali meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.
(3) Perubahan jenis Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan setiap saat berdasarkan penetapan Menteri Teknis.
(4) Tingkat bunga S-SRG ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima per seratus).
(5) Beban bunga kepada Peserta S-SRG ditetapkan sebesar 6% (enam per seratus).
(6) Selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga Peserta S-SRG merupakan subsidi Pemerintah.
(7) Ketentuan penetapan tingkat bunga S-SRG berlaku selama jangka waktu kredit.
(8) Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan atas tingkat bunga S-SRG dengan memperhatikan usulan dari Menteri Teknis dan/atau pertimbangan Komite Kebijakan.
Koreksi Anda
