Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta S-SRG adalah Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi yang memiliki Resi Gudang yang dapat dijadikan sebagai agunan S- SRG. (2) Resi Gudang yang dapat digunakan sebagai agunan S- SRG berupa dokumen kepemilikan jaminan hutang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lain, dan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Pengelola Gudang berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya; b. kepemilikan Resi Gudang atas nama Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi; dan c. jenis Komoditi untuk pertama kali meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. (3) Perubahan jenis Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan setiap saat berdasarkan penetapan Menteri Teknis. (4) Tingkat bunga S-SRG ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima per seratus). (5) Beban bunga kepada Peserta S-SRG ditetapkan sebesar 6% (enam per seratus). (6) Selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga Peserta S-SRG merupakan subsidi Pemerintah. (7) Ketentuan penetapan tingkat bunga S-SRG berlaku selama jangka waktu kredit. (8) Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan atas tingkat bunga S-SRG dengan memperhatikan usulan dari Menteri Teknis dan/atau pertimbangan Komite Kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id