Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Bank Pelaksana/LKNB wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran S- SRG yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tatacara penatausahaan yang berlaku.
Koreksi Anda
