Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) S-SRG diberikan langsung kepada Peserta S-SRG.
(2) Peserta S-SRG yang sedang memperoleh fasilitas kredit program dari Pemerintah tidak dapat memperoleh S- SRG.
(3) Menteri Teknis bertanggung jawab atas realisasi S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran.
(4) Realisasi S-SRG dilakukan dengan ketentuan:
a. besarnya plafon S-SRG, paling tinggi sebesar 70% dari nilai Resi Gudang yang dimiliki Peserta S-SRG;
b. besarnya plafon S-SRG ditetapkan oleh Bank Pelaksana/LKNB berdasarkan batas tertinggi nilai
Komoditi yang dimiliki Petani/Peserta S-SRG paling tinggi sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) per Petani;
c. maksimum plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan jumlah Petani pada Kelompok Tani, Koperasi, dan Gabungan Kelompok Tani;
d. maksimum plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan analisa kelayakan usaha tani yang diusulkan Menteri Teknis; dan
e. total baki debet realisasi S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB, dari waktu ke waktu untuk masing- masing Komoditi paling tinggi sebesar alokasi plafon S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda
