Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana/LKNB MENETAPKAN Peserta S-SRG berdasarkan keabsahan Resi Gudang yang dijadikan sebagai agunan S-SRG, dan Pedoman Pelaksanaan S- SRG yang ditetapkan Menteri Teknis dan berdasarkan asas-asas pembiayaan yang sehat. (2) Dalam hal penetapan Peserta S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan keabsahan Resi Gudang dan Pedoman Pelaksanaan S-SRG, Subsidi Bunga yang telah dibayarkan untuk Peserta S-SRG akan diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Bunga pada periode berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id