Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana/LKNB MENETAPKAN Peserta S-SRG berdasarkan keabsahan Resi Gudang yang dijadikan sebagai agunan S-SRG, dan Pedoman Pelaksanaan S- SRG yang ditetapkan Menteri Teknis dan berdasarkan asas-asas pembiayaan yang sehat.
(2) Dalam hal penetapan Peserta S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan keabsahan Resi Gudang dan Pedoman Pelaksanaan S-SRG, Subsidi Bunga yang telah dibayarkan untuk Peserta S-SRG akan diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Bunga pada periode berikutnya.
Koreksi Anda
