Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Alokasi plafon S-SRG masing-masing Bank Pelaksana/LKNB dituangkan dalam PKP.
(2) Atas dasar alokasi plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana/LKNB menyusun Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG.
(3) Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana/LKNB kepada Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.
Koreksi Anda
