Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi plafon S-SRG masing-masing Bank Pelaksana/LKNB dituangkan dalam PKP. (2) Atas dasar alokasi plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana/LKNB menyusun Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG. (3) Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana/LKNB kepada Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id