Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon Subsidi Bunga S- SRG, dengan didasarkan pada pertimbangan: a. program dan proyeksi pembiayaan S-SRG berdasarkan jenis Komoditi yang diusulkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan setiap tahun; b. kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga; dan c. komitmen penyediaan pendanaan S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id