Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN Bank Pelaksana/LKNB berdasarkan permohonan Bank Pelaksana/LKNB yang bersangkutan.
(2) Bank Pelaksana wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pembiayaan S-SRG; dan
b. memiliki standar operasional dan prosedur penyaluran kredit dalam rangka pelaksanaan S-SRG.
Koreksi Anda
