Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dapat dibiayai melalui S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dimanfaatkan oleh Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi.
Koreksi Anda
