Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh frasa “Keputusan
tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat”, selanjutnya dibaca “Peraturan
tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara”.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2014 MENTERI KEUANGAN
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
