Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan MENETAPKAN pejabat eselon I yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
