Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) DIPA Petikan terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas:
1) halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan 2) halaman IB mengenai Sumber Dana;
c. halaman II memuat Rincian Pengeluaran;
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan; dan
e. halaman IV memuat Catatan.
(2) Lembar SP DIPA Petikan memuat antara lain:
a. dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;
b. identitas dan pagu Satker;
c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); dan
d. kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
e. DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga);
f. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi);
g. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
h. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
i. tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA;
j. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka
yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti- bukti yang ada); dan
k. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
(5) Catatan dalam Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
a. alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, yaitu persetujuan DPR RI, persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (khusus untuk dana optimalisasi), hasil reviu/audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (khusus untuk dana optimalisasi), naskah perjanjian (PHLN/PHDN) dan nomor register (khusus yang bersumber dana PHLN/PHDN);
b. alokasi anggaran yang masih terpusat dan belum didistribusikan ke satker-satker daerah;
c. output cadangan;
d. alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan;
dan/atau
e. tunggakan tahun anggaran yang lalu.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
