Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan/atau DHP RDP BUN.
(3) DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
