Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyusunan dan pengesahan DIPA BA BUN mengikuti Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai format dan tata cara pengisian DIPA BA BUN mengikuti Format dan Tata Cara Pengisian DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda