Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA BA BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN.
(2) Berdasarkan hasil validasi atas DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BA BUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengesahan DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(4) Pengesahan DIPA BA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA BA BUN.
Koreksi Anda
