Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) DIPA BA BUN terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA BA BUN (SP DIPA BA BUN);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri dari:
1) halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan 2) halaman IB mengenai Sumber Dana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. halaman II memuat Rincian Penerimaan dan Pengeluaran;
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
e. halaman IV memuat Catatan.
(2) Lembar SP DIPA BA BUN memuat antara lain:
a. dasar hukum penerbitan DIPA BA BUN;
b. identitas dan pagu Satker;
c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);
d. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA BA BUN; dan
e. kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA BA BUN dilengkapi dengan:
a. tanda tangan pemimpin PPA BUN; dan
b. kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. DIPA BA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN;
b. DIPA BA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
c. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA BA BUN diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. dalam hal KPA BUN sebagai pelaksana kegiatan, KPA BUN bertanggung jawab sepenuhnya atas Penggunaan Anggaran dalam DIPA BA BUN;
e. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA BA BUN dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat didalam database RKA-K/L- DIPA Kementerian Keuangan;
f. KPA DIPA BA BUN tercantum dalam halaman IA;
g. KPA BUN wajib menyampaikan laporan keuangan kepada PPA sesuai peraturan perundang-undangan; dan
h. DIPA BA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Catatan dalam Halaman IV DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
a. alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain : persetujuan DPR RI, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah dan nomor register;
b. alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi;
c. alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau
d. alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan.
Koreksi Anda
