Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA BA BUN terdiri atas: a. lembar Surat Pengesahan DIPA BA BUN (SP DIPA BA BUN); b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri dari: 1) halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan 2) halaman IB mengenai Sumber Dana; www.djpp.kemenkumham.go.id c. halaman II memuat Rincian Penerimaan dan Pengeluaran; d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan e. halaman IV memuat Catatan. (2) Lembar SP DIPA BA BUN memuat antara lain: a. dasar hukum penerbitan DIPA BA BUN; b. identitas dan pagu Satker; c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); d. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA BA BUN; dan e. kode pengaman berupa digital stamp. (3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA BA BUN dilengkapi dengan: a. tanda tangan pemimpin PPA BUN; dan b. kode pengaman berupa digital stamp. (4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut: a. DIPA BA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN; b. DIPA BA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara; c. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA BA BUN diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan; d. dalam hal KPA BUN sebagai pelaksana kegiatan, KPA BUN bertanggung jawab sepenuhnya atas Penggunaan Anggaran dalam DIPA BA BUN; e. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA BA BUN dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat didalam database RKA-K/L- DIPA Kementerian Keuangan; f. KPA DIPA BA BUN tercantum dalam halaman IA; g. KPA BUN wajib menyampaikan laporan keuangan kepada PPA sesuai peraturan perundang-undangan; dan h. DIPA BA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Catatan dalam Halaman IV DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai: a. alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain : persetujuan DPR RI, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah dan nomor register; b. alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi; c. alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau d. alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan.
Koreksi Anda