Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA BA BUN merupakan DIPA per Satker BA BUN yang dicetak secara otomatis melalui sistem. (2) DIPA BA BUN digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id