Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penanda tangan DIPA Induk berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(2) Berdasarkan hasil validasi atas DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BA K/L.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengesahan DIPA BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(4) Pengesahan DIPA BA K/L oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA Induk.
(5) Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan atas DIPA Petikan.
(6) Berdasarkan pengesahan DIPA Induk, DIPA Petikan untuk tiap-tiap Satker dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
Koreksi Anda
