Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) DIPA Induk terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program;
c. halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; dan
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan.
(2) Lembar SP DIPA Induk memuat:
a. dasar hukum penerbitan DIPA Induk;
b. identitas unit dan pagu DIPA Induk;
c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);
d. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA Induk; dan
e. kode pengaman berupa digital stamp.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan:
a. tanda tangan sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I selaku penanggung jawab program dan mempunyai alokasi anggaran (portofolio); dan
b. kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker;
b. pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan;
c. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
d. informasi mengenai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda Tangan SPM untuk masing-masing Satker terdapat pada DIPA Petikan;
e. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk merupakan akumulasi Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan dari seluruh Satker;
f. tanggung jawab terhadap kebenaran alokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA; dan
g. DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
Koreksi Anda
