Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda