Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). (6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA. (7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id