Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 170-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 143PMK0112013 TENTANG PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Proyek Kerja Sama yang telah mengajukan Usulan Pemberian Dukungan Kelayakan kepada Komite sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap dapat diteruskan prosesnya oleh Komite berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda