Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 170-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Seleksi untuk menjadi anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan presentasi (beauty contest); e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest); a. negosiasi fee; b. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil presentasi (beauty contest) dan negosiasi fee; dan f. penetapan anggota Panel. (2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest) yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. (3) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam tahun anggaran berjalan. (4) Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (5) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) anggota Panel. (6) Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain: a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara; atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.” 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 (1) Penunjukan Agen Penjual untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan berdasarkan urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest dan negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g. (2) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional untuk yang kedua dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan yang dilakukan melalui metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seleksi Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan; b. penerimaan dokumen proposal; c. evaluasi dokumen proposal; dan d. penunjukan Agen Penjual. (3) Penentuan jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah. (4) Penunjukan Agen Penjual ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (5) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Agen Penjual.” 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 9 (1) Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan presentasi (beauty contest); e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest); f. negosiasi fee; dan g. penunjukan konsultan hukum. (2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest). (3) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan. (4) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (5) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan konsultan hukum.” 4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13A (1) Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai wali amanat (trustee). (2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk.”
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 170-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id