Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 170-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Tata cara mengenai penyaluran, pelaporan, dan pengawasan BOS Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
