Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 170-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BOS Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah dana BOS Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011.
(2) Penyaluran BOS Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih setelah ditetapkannya alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011, selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran alokasi BOS Tahun Anggaran berikutnya berdasarkan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
