Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 170-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi prognosa definitif Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.329.888.218.250 (enam belas triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda