Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
KPA, PPK, dan PP-SPM yang tindakannya mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tagihan dari ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
