Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
PP-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar;
b. Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara; dan
c. Membuat dan menandatangani SPM.
Koreksi Anda
