Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONALCENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penunjukan langsung arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, meliputi: a. pengusulan; dan b. pengambilan putusan. (2) Pengusulan arbiter sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dilakukan oleh konsultan hukum yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Tim Kuasa Hukum. (3) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum. (4) Putusan penunjukkan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase dilakukan melalui musyawarah mufakat Tim KuasaHukum.
Koreksi Anda