Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONALCENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan seleksi awal penunjukan konsultan hukum, Tim Pelaksana memperhatikan kriteria yang harusdipenuhikonsultanhukum, yakni:
a. menguasai dan berpengalaman menangani sengketa internasional di bidang pertambangan, mineral, dan investasi;
b. berpengalaman menangani kasus (mewakili kepentingan suatu negara) di forum arbitrase internasional, khususnya di ICSID dan
UNCITRAL;
c. memiliki jaringan/hubungan baik dengan pihak-pihak yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, mineral, dan investasi yang berskala internasional; dan
d. bagi konsultan hukum yang berdomisili di INDONESIA dan afiliasi dari konsultan hukum asing yang berdomisili di INDONESIA, menguasai hukum INDONESIA, hukum pertambangan, penanaman modal asing/Bilaterral Investment Treaty, dan hukum kontrak/perjanjian.
Koreksi Anda
