Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONALCENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
Teks Saat Ini
(1)Pelaksanaan seleksi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Pelaksana yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan seleksi awal, maka kehadirannya dapat diwakilkan kepada pejabat struktural/fungsional dari unit kerja yang dipimpin anggota Tim Pelaksana bersangkutan dengan menggunakan surat kuasa khusus.
(3) Kehadiran dari perwakilan anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pemberian kewenangan dan tanggung jawab dari anggota Tim Pelaksana bersangkutan bertindak untuk dan atas nama anggota Tim Pelaksana tersebut.
Koreksi Anda
