Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONALCENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh konsultan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyampaikan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum; b. pada saat Penanganan Arbitrase tidak terdapat konflik kepentingan dengan Pemerintah Republik INDONESIA, baik secara langsung maupun tidakl angsung; c. bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan keuangan negara; dan d. bersedia memenuhi isi kontrak. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh konsultan hukum bersangkutan. (3) Dalam hal konsultan hokum sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berdomisili di INDONESIA, maka harus mempunyai legal counselasing; b. tidak berdomisili di INDONESIA, maka harus mempunyai legal counsel di INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id