Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONALCENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penunjukan langsung konsultan hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, meliputi:
a. seleksi awal; dan
b. seleksi akhir, yang sekaligus menjadi forum pengambilan putusan.
(2) Guna membantu Tim Kuasa Hukum dalam melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pelaksana.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, selakuKoordinator;
b. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. Kepala Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
e. Kepala Biro Hukum, Persidangan dan HubunganMasyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
f. Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
g. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung.
Koreksi Anda
