Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
KPKNL terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Seksi Pelayanan Penilaian;
d. Seksi Piutang Negara;
e. Seksi Pelayanan Lelang;
f. Seksi Hukum dan Informasi;
g. Seksi Kepatuhan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
