Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah;
d. penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legal opinion);
e. penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyiapan pengawasan implementasi sistem aplikasi; dan
g. penyiapan bahan penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
