Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian; b. penyiapan bahan penyusunan, pengolahan basis data di bidang penilaian; c. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan d. pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.
Koreksi Anda