Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian;
b. penyiapan bahan penyusunan, pengolahan basis data di bidang penilaian;
c. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan
d. pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.
Koreksi Anda
