Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara/kekayaan negara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan dan penatausahaan barang milik negara/ kekayaan negara;
c. penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara; dan
d. pengoordinasian penatausahaan Barang Milik Negara pada KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
