Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
