Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan d. serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.
Koreksi Anda